Peraturan Jaga Jarak di Sekolah
Jaga jarak (social distancing) diberlakukan dengan ketat demi menjaga dan membatasi penularan covid19. Pada saat di sekolah; siswa, guru, tenaga kependidikan harus menjaga jarak. Jika di kelas, pengaturan posisi atau jarak duduk minimal
1,5 (satu koma lima)
meter dan tidak
melakukan kontak fisik
seperti bersalaman dan
cium tangan. Menerapkan etika
batuk/bersin. Kantin tidak diperbolehkan dibuka.
Jika siswa berangkat diantar atau dijemput ke sekolah, maka pengantar atau penjemput harus menunggu di luar sekolah dan tidak boleh berkerumun. Jika siswa membawa sendiri kendaraan bermotor maka tidak diperkenankan membonceng temannya kecuali saudara serumah. Pada saat pulang, siswa diberi giliran keluar kelas masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan.
0 comments:
Post a Comment